Libur Tahun Baru 1 Januari 2026, Sistem Ganjil-Genap Ditiadakan

loading…
Tanggal 1 Januari 2026 ditetapkan sebagai libur Tahun Baru. Pada tanggal tersebut, penerapan sistem ganjil-genap di sejumlah jalan yang ada di DKI Jakarta ditiadakan. Foto/Dok.SindoNews
“Sehubungan dengan Tahun Baru 2026, pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta ditiadakan pada tanggal 1 Januari 2026,” demikian keterangan yang disampaikan akun Instagram Dishub DKI Jakarta @dishubdkijakarta dilihat Minggu (21/12/2025).
Baca juga: Potensi Bencana Alam Jadi Prioritas Perhatian saat Periode Libur Nataru
Dalam keterangan yang disampaikan, ketentuan peniadaan ganjil-genap pada tanggal 1 Januari 2026 berdasarkan:
“Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1497 Tahun 2025 Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026,” ujar dia.
[ad_2]





