Laras Divonis Bersalah tanpa Penjara, Pukulan Telak Kebebasan Berekspresi

Laras Divonis Bersalah tanpa Penjara, Pukulan Telak Kebebasan Berekspresi
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyampaikan beberapa temuannya secara online dalam paparan Laporan Tahunan tentang situasi hak asasi manusia di 150 negara di dunia, termasuk Indonesia di Jakarta, Selasa (29/4/2025).(MI/Susanto)

AMNESTY International Indonesia menilai vonis bersalah terhadap Laras Faizati dalam perkara penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025 sebagai bentuk kriminalisasi kebebasan berekspresi. Meski tidak dijatuhi hukuman penjara, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menyebut putusan tersebut dinilai tetap mengekang kebebasan sipil. 

“Meski Laras dapat menghirup udara segar hari ini, vonis bersalah Laras adalah penjara tanpa jeruji. Ini pukulan telak bagi kebebasan berekspresi dan hak untuk melakukan protes damai di Indonesia,” kata Usman dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/1).

Menurut Usman, majelis hakim telah kehilangan kesempatan untuk mengoreksi penggunaan pasal-pasal bermasalah oleh aparat penegak hukum dalam menangani ekspresi kritik warga.

“Majelis hakim kehilangan peluang untuk mengoreksi proses hukum di kepolisian dan kejaksaan yang menggunakan pasal-pasal bermasalah untuk mengkriminalisasi warga maupun aktivis yang bersuara kritis,” ujarnya.

Ia menegaskan, tindakan Laras tidak dapat dipandang sebagai kejahatan, melainkan bentuk ekspresi atas kemarahan publik terhadap kekerasan aparat.

“Laras hanya mengekspresikan kemarahan atas kekerasan aparat yang menewaskan Affan Kurniawan saat pembubaran unjuk rasa Agustus 2025. Dalam perspektif HAM, kritik terhadap institusi negara dan aparatnya adalah bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi dan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR),” kata Usman.

Amnesty juga menilai status bersalah yang disematkan kepada Laras berpotensi menimbulkan efek gentar di tengah masyarakat.

“Putusan ini mengirim pesan bahwa kekecewaan dan kritik terhadap kekerasan negara adalah kesalahan yang bisa dikriminalkan. Siapa pun yang menyuarakannya harus siap menghadapi proses hukum panjang dan melelahkan seperti yang dialami Laras,” ujar Usman.

Ia menegaskan pidana pengawasan tetap merupakan bentuk pembatasan kebebasan.

“Pidana pengawasan ini adalah penjara tanpa jeruji. Laras tetap menyandang status bersalah hanya karena mengekspresikan pikiran, pendapat, dan kritiknya,” katanya.

Amnesty juga menyoroti bahwa Laras bukan satu-satunya korban kriminalisasi. Menurut Usman, terdapat sejumlah aktivis lain yang mengalami nasib serupa dalam rangkaian penindakan pasca demonstrasi Agustus 2025.

“Laras bersama Deldepro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, Khariq Anhar di Jakarta, serta Rifa Rahnabila di Bandung adalah korban kriminalisasi aparat penegak hukum. Ini terlihat seperti upaya mencari kambing hitam sebagai respons atas gelombang demonstrasi,” ucapnya. (H-4)

[ad_2]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Scatter Hitam
  • Slot Gacor
  • Situs Slot Online
  • Slot Online
  • daftar slot gacor
  • deposit qris cepat
  • bonus new member 100
  • scatter hitam mahjong
  • pola zeus gacor 2
  • OLX707 daftar slot gacor
  • OLX707 situs slot terbaik
  • OLX707 akun slot resmi
  • Togel Online Indonesia
  • Bandar Toto
  • Situs Togel Terpercaya
  • Game Slot Gacor
  • Situs Slot Server Thailand
  • Situs Auto Cuan
  • Link Pusat Toto
  • Rtp Slot Gacor
  • Situs Slot Terlengkap
  • Daftar Slot Gacor
  • Bandar Slot Online
  • link bandar toto
  • olx707 link resmi
  • link slot hari ini
  • link situs bandar gacor
  • olx707 link resmi 2026
  • olx707 login daftar 2026
  • slot hari ini
  • link bandar slot
  • olx707 link resmi kami
  • daftar slot gacor
  • link Slot Mudah Maxwin